Umrah Sirah Nabawiyah
Umrah Sirah Nabawiyah adalah paket Umrah Reguler 9 hari dari Soekarno-Hatta International Airport (CGK), berangkat 01 April 2027. Penerbangan dengan Malaysia Airlines dan Qatar Airways, menginap di Aarak Al Taysir 2 (bintang 4) di Makkah dan Al Baraa Marmara Hotel (bintang 1) di Madinah. Harga mulai IDR 41.500.000,00 per pax dengan sisa 8 kursi.
Jadwal & Harga
| Berangkat – Pulang Program · Bandara | Harga per Pax | Sisa Kursi |
|---|---|---|
| Quad | ||
| 01 April 2027 – 09 April 2027 Umrah 9 Hari · Soekarno-Hatta International Airport (CGK) | IDR 41.500.000,00 | 8 kursi |
Itinerary
Untuk keberangkatan 01 April 2027 (Umrah 9 Hari, Soekarno-Hatta International Airport (CGK))
- 1
Hari Ke-1, Rute / Lokasi : Jakarta - Jeddah
Perjalanan Jakarta – Jeddah. Setelah proses imigrasi selesai
langsung naik BUS menuju hotel di Madinah untuk check in,
Perjalanan menuju Madinah membutuhkan waktu + 6 jam. Setelah
sampai check in, istirahat, dan bisa memulai Ibadah di Masjid
Nabawi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika di Airport Jeddah:
Di imigrasi : Jama’ah dianjurkan untuk berbaris rapi, dan setiap
mahram harus berbaris dibelakangnya yang di mahromi. Setiap
jamaah akan menjalani sidik jari dan foto satu persatu.
Setelah Imigrasi :Jama’ah perlu memastikan bagasi masing-masing
karena biasanya tidak ada petugas porter di conveyor bandara
Jeddah dengan di bantu oleh Tour Leader
Di luar Airport : Pada saat naik Bus, Paspor diserahkan ke Tour
Leader - 2
Hari Ke-2, Rute / Lokasi : Makkah
Berkumpul di Lobby untuk melaksanakan Ziarah Dalam.
(mengunjungi Raudhah, Makam Rasul dan sahabat Abu Bakar dan
Umar bin Khatab). Untuk jamaah perempuan akan dibimbing oleh
ustadzah.
Memperbanyak ibadah di Mesjid Nabawi. - 3
Hari Ke-3, Rute / Lokasi :
- 4
Hari Ke-4, Rute / Lokasi :
- 5
Hari Ke-5, Rute / Lokasi :
- 6
Hari Ke-6, Rute / Lokasi :
- 7
Hari Ke-7, Rute / Lokasi :
- 8
Hari Ke-8, Rute / Lokasi :
- 9
Hari Ke-9, Rute / Lokasi :
Hotel & Maskapai
Informasi Hotel
Informasi Pesawat
Fasilitas
HARGA TERMASUK
- Tiket PP Maskapai Saudia Airlines
- Hotel Makkah
- Hotel Madinah
- Visa Umrah
- Muthawwif(ah) & Tour Leader
- Makan 3x Sehari Fullboard
- Akomodasi selama perjalanan
- Ayam Al Labaik
HARGA TIDAK TERMASUK
- Biaya obat-obatan pribadi
- Tour tambahan
- Pengiriman Perlengkapan
- Kelebihan bagasi
Persyaratan Peserta
Pendaftaran & Persyaratan Paket Umroh Exclusive 9 Hari
-
Paspor Asli dengan masa berlaku tidak kurang dari 10 Bulan sebelum Jadwal Keberangkatan.
-
Nama di Paspor minimal 2 (dua) kata, contoh : Andrieka Ardian
-
Soft File Foto 4×6 Berwarna background Putih dengan fokus wajah 80%
-
Soft File KTP
-
Soft File Akte Lahir untuk Peserta Anak
-
Soft File Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah bagi Suami Istri
-
Soft File Kartu Keluarga (KK) Orangtua
-
Buku Vaksin / E-ICV
-
Pendaftaran disertai dengan Deposit minimum IDR 10.000.000 per pax, dengan pelunasan biaya paket maksimal 3 (tiga) minggu sebelum Jadwal Keberangkatan
Syarat & Ketentuan
SYARAT & KETENTUAN
A. KETENTUAN PEMBAYARAN DP (DOWN PAYMENT), SETORAN KE-2 , SETORAN KE-3 DAN PELUNASAN
- Disarankan untuk melakukan pembayaran paket dengan lunas sekaligus (1 kali transaksi)
- DP 1 Minimal Rp. 5.000.000,- (Non-Refunable) Setoran Ke-2 Minimal Rp. 5.000.000,- Setelah 7 Hari DP Pertama.
- pembayaran 50% dari total harga paket umroh 60 hari sebelum keberangkatan.
- Pembayaran 75% dari total harga paket umroh 50 hari sebelum keberangkatan.
- Pelunasan paket umroh 45 hari sebelum keberangkatan
- Bagi Pendaftar Yang Melakukan Transaksi Kurang Dari 45 Hari Sebelum Keberangkatan, Maka Tempo Pembayaran DP, Setoran Ke-2, Setoran Ke-3 (50%) Dan Pelunasan Paket Akan Disesuaikan.
B. PEMBATALAN
- Pembatalan yang dilakukan jama’ah harus diajukan secara tertulis kepada PT. Dwi Amanah Haramain dan ditanda tangani diatas materai oleh masing-masing calon Jamaah.
- Pembatalan 16-30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 75 % dari harga paket, pengembalian akan dilakukan selama 30 hari setelah
- Pembatalan 1-15 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 100 % dari harga
- Pengembalian sisa dana oleh PT. Dwi Amanah Haramain akan ditransfer ke rekening Jama’ah yang termaksud dalam transaksi ini atau ke rekening atas nama jamaah masing-masing yang Mengundurkan
C. KETENTUAN UMUM
- Syarat dan Ketentuan Berlaku (SKB).
- Pendaftaran jamaah yang sah dibuktikan dengan pembayaran DP (Down Payment) ke rekening resmi PT. Dwi Amanah Haramain.
- Pembayaran yang SAH hanya melalui rekening resmi PT. Dwi Amanah Haramain.
- Dengan melakukan pembayaran DP (Down Payment) calon jamaah sudah dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku di PT. Dwi Amanah Haramain.
- Pengiriman perlengkapan umrah sepenuhnya ditanggung masing-masing calon jamaah. (menyesuaikan pilihan paket)
- Pengaturan (komposisi) kamar untuk umrah plus (Dubai, Turki, Mesir, Jordan dan Aqsha) sepenuhnya adalah kewenangan pihak PT. Dwi Amanah Haramain kecuali ada request dan upgrade kamar sebelumnya dengan terlebih dahulu memberikan info ke team PT. Dwi Amanah Haramain.
- Pengaturan (komposisi) kamar di haramain (makkah dan madinah) untuk umrah reguler, ekonomis dan promo sepenuhnya adalah kewenangan pihak PT. Dwi Amanah Haramain kecuali ada request dan upgrade kamar ke triple dan double dengan menyesuaikan harga pada masing-masing paket yang tertera di system Dwi Amanah Haramain.
- Penetapan dan Perubahan tanggal keberangkatan sepenuhnya kewenangan PT. Dwi Amanah Haramain kecuali untuk keberangkatan umrah by request.
D. Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Keadaan kahar adalah bencana alam (gempa bumi, badai, pandemic, letusan gunung berapi, banjir, kondisi cuaca luar biasa buruk) yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi , perang yang timbul dari atau sebagai akibat perang, tindakan sabotase oleh teroris, pemberontakan, atau perubahan situasi dan kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan Penerbitan SBSN Dalam Negeri Tahun 2010, atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas pelaksanaan Perjanjian (selanjutnya disebut “Keadaan Kahar”);
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa Keadaan Kahar,Jamaah dan Perusahaan secara bersama-sama maupun masing-masing dengan dilandasi itikad baik akan melakukan seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin agar akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud dapat ditekan menjadi seminimal dan/atau sesingkat mungkin;
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar Perusahaan dan Jamaah sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut mengenai kelanjutan Program perjalanan Umrah ini, yang kemudian akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan (addendum)
